BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diskursus tentang gender berawal dari persepsi feminis terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan, yang berlanjut pada pro dan kontra dalam mengonstruk kembali peran sosial perempuan dalam relasinya dengan laki-laki. Di satu pihak, mempertahankan bahwa perbedaan biologis (seks) tidak perlu mengubah peran gender asalkan tetap terpeliharanya harmoni keduanya yang selama ini dipandang telah mapan seperti, merawat anak, pekerjaan rumah tangga, sedangkan laki-laki lebih cocok bekerja mencari nafkah keluarga. Di lain pihak, sekelompok feminis menganggap perbedaan jenis kelamin selalu berdampak terhadap konstruk konsep gender dalam kehidupan sosial, sehingga memicu lahirnya stereotype gender yang berdampak pada ketimpangan gender di masyarakat. Kedua kelompok tersebut didasari oleh landasan teori dan ideologi yang berbeda. Dalam implementasinya di masyarakat juga mengalami pemisahan yang antagonis.
Epistemologi penelitian gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori, yaitu Fungsionalisme Struktural dan Konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu masyarakat. Teori fungsionalisme dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya Auguste Comte (1798-1857), Herbart Spincer (1820-1930), Emile Durkheim (1858-1917) dan Talcott Parsons (1902-1979). Teori fungsionaris kontemporer memusatkan pada isu-isu mengenai stabilitas sosial dan harmonis. Perubahan sosial dilukiskan sebagai evolusi alamiah yang merupakan respon terhadap ketidakseimbangan antara fungsi sosial dengan struktur peran-peran sosial. Perubahan sosial secara cepat dianggap disfungsional.
Sebagian ahli membedakan teori strukturalis dengan teori fungsionalis, misalnya Hilery M. Lips dan S.A. Shield. Teori strukturalis condong ke sosiologis, sedangkan teori fungsionalis lebih cenderung ke persoalan psikologis namun keduanya mempunyai kesimpulan yang sama. Dalam teori ini hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih merupakan kelestarian, keharmonisan daripada bentuk persaingan. Sistem nilai senantiasa bekerja dan berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, misalnya laki-laki sebagai pemburu dan perempuan sebagai peramu. Perempuan dengan fungsi reproduksinya (haid, hamil, melahirkan, dan menyusui) menuntutnya untuk berada pada peran domestik. Sedangkan laki-laki pemegang peran publik. Dalam masyarakat seperti ini stratifikasi peran gender ditentukan oleh jenis kelamin (seks).
Kritik terhadap aliran tersebut bahwa struktur keluarga kecil yang menjadi ciri khas keluarga modern menyebabkan perubahan dalam masyarakat. Jika dulu tugas dan tanggung jawab keluarga besar dipikul bersama-sama, dewasa ini, fungsi tersebut tidak selalu dapat dilakukan. Dalam era global, peran seseorang tidak lagi banyak ditentukan oleh norma kebiasaan yang banyak mempertimbangkan faktor jenis kelamin, akan tetapi ditentukan oleh daya saing dan keterampilan. Laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang memperoleh kesempatan dalam persaingan. Jika laki-laki dan perempuan hanya dilihat dari aspek produksi maka nilai kemanusiaan seperti etika dan moral dikesampingkan. Karena itu, bisnis industri seks berkembang pesat. Mereka dapat menerima itu secara wajar. Perempuan dengan fisik yang lebih lemah daripada laki-laki akan kalah bersaing karena terhambat oleh peran reproduksi. Pada upah kerja pun terjadi kesenjangan.
Sebagian orang masih berasumsi bahwa feminisme adalah sebuah gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki. Feminisme dianggap sebagai bentuk pemberontakan kaum perempuan untuk mengingkari kodrat atau fitrah perempuan, melawan pranata sosial yang ada, atau institusi sebuah rumah tangga, seperti perkawinan dan lain sebagainya. Akibat dari kesalahpahaman ini, maka feminisme kurang mendapat respon positif di kalangan perempuan itu sendiri apalagi laki-laki, bahkan secara umum ditolak oleh masyarakat. Oleh sebab itu, secara ontologis perlu ada klarifikasi mengenai apa sesungguhnya feminisme itu, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan ditolaknya gagasan positif dari gerakan feminisme.
Pemahaman yang benar tentang gender melalui pendekatan Islam sangat dibutuhkan. Mengingat sebagian masyarakat Barat maupun non-muslim yang belum memahami dan membedakan mana ajaran Islam dan mana yang tradisi, umat Islam sering keliru dalam menyimpulkan perempuan dalam perspektif Islam. Melalui kajian yang mendalam dengan pendekatan sosiohistoris gerakan feminis dalam Islam yang dimulai dari sejarah perempuan pra Islam diharapkan terjadi perubahan mendasar tentang persepsi, image, sikap, perilaku, dan kebijakan yang mendukung terbentuknya peran, fungsi dan relasi laki-laki dan perempuan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender dalam praktik kehidupan di lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana feminisme dalam sejarah Islam dan apa saja teori-teori feminisme?
2. Bagaimana respon muslim terhadap feminisme serta apa saja ciri gerakan feminisme Islam?
3. Apa saja upaya feminisme Islam dalam memperjuangkan Islam Qur’ani?
C. Tujuan
1. Ingin mengetahui feminisme dalam sejarah Islam dengan teori-teorinya.
2. Ingin mengetahui respon muslim terhadap feminisme dan ciri gerakan feminisme Islam.
3. Ingin mengetahui upaya feminisme Islam dalam memperjuangkan Islam Qur’ani.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Feminisme
Secara etimologis kata “feminisme” berasal dari bahasa Latin, yaitu femina, yang dalam bahasa Inggris deterjemahkan menjadi feminine, artinya memiliki sifat-sifat sebagai perempuan. Kemudian kata itu ditambah “ism” menjadi feminism, yang artinya hal ihwal tentang perempuan, atau dapat pula berarti paham mengenai perempuan.
Dalam perkembangan selanjutnya, kata tersebut digunakan untuk menunjuk suatu teori kesetaraan jenis kelamin (sexual equality). Secara historis, istilah itu muncul pertama kali pada tahun 1895, sejak itu pula feminisme dikenal secara luas. Feminisme sebenarnya merupakan konsep yang muncul dalam kaitannya dengan perubahan sosial (social change), teori-teori pembangunan, kesadaran politik perempuan dan gerakan pembebasan kaum perempuan, termasuk pemikiran kembali institusi keluarga dalam konteks masyarakat modern dewasa ini.
Tidak mudah memang untuk merumuskan definisi feminisme yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua feminis dalam setiap masa dan tempat. Sebab feminisme tidak mengambil dasar konseptual dan paradigma dari rumusan teori yang monolitik. Oleh karena itu, pengertian feminisme menjadi mulifaces (banyak wajah) dan beragam. Rumusan atau definisi tentang feminisme bukan merupakan state of being, melainkan state of becoming yang akan selalu dinamis. Dengan kata lain, pengertian feminisme akan mengalami perubahan sesuai dengan perbedaan realitas sosial-kultural, bahkan oleh situasi politik yang melatarbelakangi lahirnya gerakan tersebut. Di samping itu, feminisme akan mengalami perkembangan berdasarkan perbedaan tingkat kesadaran, persepsi serta tindakan yang dilakukan oleh para feminis itu sendiri.
Dengan latar belakang di atas, menurut Kamla Bashin dan Nighar Said Khan, feminisme harus didefinisikan secara jelas dan luas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau bahkan ketakutan terhadap gerakan feminisme oleh karena terkadang orang memberikan gambaran yang kurang tepat mengenai feminisme. Feminisme digambarkan sebagai suatu gerakan perempuan untuk membakar “kutang”, menimbulkan kebencian dam pemberontakan terhadap laki-laki, bahkan dianggap sebagai perusak keluarga dan pranata sosial lainnya. Dua feminis dari Asia Selatan ini, mencoba juga mengajukan definisi yang menurut keduanya memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu: “Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tidakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gerakan feminisme adalah kesadaran terhadap adanya diskriminasi, ketidakadilan dan subordinasi perempuan, dilanjutkan dengan sebuah upaya untuk merubah keadaan tersebut menuju kesuatu sistem masyarakat yang lebih adil. Untuk menjadi feminis tidak harus berjenis kelamin perempuan. Seorang laki-laki pun dapat menjadi seorang feminis, asal memiliki cocern dan kesadaran untuk mengubah ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Perhatian utama dari gerakan feminisme dengan demikian adalah terciptanya suatu justice (keadilan), equality (kesetaraan), dalam sistem dan struktur masyarakat.
Jika feminisme dipahami sebagaimana di atas, maka secara normatif-teologis maupun filosofis, Al-Qur’an pun sebenarnya telah membawa ide-ide feminisme. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan kesetaraan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam QS. Al-Nahl:58
•
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
Al-Takwir:8-9
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh.
An-Nisa: 7,19
• •
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
serta Al-Baqarah: 234.
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dalam pengertian yang lebih luas, feminisme dapat mencakup beberapa pengertian, yaitu:
1. Feminisme merupakan pengalaman hidup, sebab feminisme tidak terlepas dari sejarah munculnya, yaitu dari masyarakat patriarki. Dari sejarah hidup inilah kemudian lahir kaum perempuan yang mempunyai kesadaran feminis.
2. Feminisme sebagai alat perjuangan politik bagi pembebasan manusia. Berangkat dari kesadaran feminisme ini, perempuan ingin melepaskan diri dari penindasan dan ketidakadilan yang selama ini dialaminya. Pejuangannya itu diletakkan dalam bentuk persamaan hukum (legal status) hak memilih dan kesetaraan dengan laki-laki. Gerakan ini kemudian disebut sebagai liberation movement, yaitu suatu gerakan pembebasan yang intinya menuntut persamaan dalam struktur sosial politik.
3. Feminisme sebagai aktivitas intelektual. Artinya gerakan yang memberikan pemahaman tentang kehidupan sosial, di mana perempuan itu tinggal, kekuatan apa yang dapat dilaksanakan untuk melakukan perubahan ke arah perbaikan nasib perempuan dan untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan, bagaimana mendefinisikan bentuk-bentuk penindasan ats perempuan dan lain sebagainya.
B. Feminisme dalam Sejarah Islam
1. Periode Rasulullah SAW
Menjelang diturunkannya Islam sebagai agama paling muda, situasi internasional diwarnai oleh persaingan kekuasaan kerajaan. Dampak dari perebutan kekuasaan adalah munculnya kekerasan, penindasan, runtuhnya nilai-nilai kemerdekaan dan kemanusiaan, dan berdampak pada lemahnya posisi perempuan. Ia dijadikan budak, sebagai barang warisan, menjadi objek kekerasan seksual, pembunuhan bayi perempuan, dan tidak memiliki hak-hak sipil sedangkan hukum yang berlaku tidak berpihak pada perempuan.
Islam datang untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar terhadap praktik kehidupan jahiliyah yang mendiskriminatif perempuan. Rasulullah sebagai Nabi terakhir secara makro berupaya mengangkat martabat manusia dengan misi rahmatan lil alamin, secara khusus melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan yang selama itu tidak pernah diperoleh. Karena itu, oleh beberapa feminis muslim, beliau dipandang sebagai feminis pertama dalam Islam.
Secara epistimologis, proses pembentukan kesetaraan gender yang dilakukan oleh Rasulullah tidak hanya pada wilayah domestik, tetapi menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat. Apakah perempuan sebagai ibu, istri, anak, tetangga, dan anggota masyarakat sekaligus memberikan jaminan keamanan untuk perlindungan hak-hak dasar yang telah dianugerahkan Tuhan kepadanya. Dengan demikian, Rasulullah telah memulai tradisi baru dalam pandangan perempuan karena berikut ini
Pertama, beliau melakukan pemberontakan besar-besaran terhadap cara pandang dunia masyarakat Arab yang pada waktu itu masih didominasi oleh cara pandang masyarakat era Firaun (QS. An-Nahl: 58-59 ),
•
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
di mana latar historis yang menyertai konstruk masyarakat ketika itu bernuansa misoginis.
Kedua, Rasulullah memberikan teladan perlakuan baik terhadap perempuan disepanjang hidupnya. Beliau tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri-istrnya, sekalipun satu sama lain berpeluang saling cemburu. Status perempuan pada zaman Rasulullah bisa dilihat pada keterlibatan mereka dalam sejumlah peran-peran penting yang memiliki makna historis-monumental. Misalnya dalam proses periwayatan hadis dan pembentukan wacana Islam awal. Sejumlah pendapat yang beredar dikalangan para penulis biografi sahabat mengatakan bahwa tidak diragukan lagi, perana perempuan sangat besar dalam hal ini. Ibnu Ishq, penulis biografi awal menyebut tidak kurang dari 50 perempuan ikut sebagai perawi hadis. Dalam kitab Al-Muwatha juga cukup banyak hadis yang diriwayatkan oleh perempuan.
Data historis menunjukkan bahwa kaum perempuan telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap penulisan/ pembukuan Al-Qur’an, sebagaimana Hafsah binti Umar, istri beliau adalah seorang hafidhah dan pandai baca tulis. Perempuan juga dipercaya untuk menyimpan rahasia vital berkenaan dengan komunitas muslim, misalnya kaum perempuan kali pertama belajar tentang wahyu. Mereka memegang rahasia berupa tempat persembunyian Nabi menjelang hijrahnya ke Madinah. Menjelang Nabi wafat, beberapa perempuan yang terpilih dari komunitas muslim dimintai pendapatnya tentang siapa yang sebaiknya menggantikan Nabi.
Tentang politik, Al-Qur’an menunjuk pada kaum perempuan yang bersikap mandiri dari keluarga laki-lakinya, memberi bai’at (janji setia) kepada Nabi (QS. Al-Mumtahanah: 12)
• •
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sejumlah perempuan lebih dahulu masuk Islam sebelum suami-suami mereka. Fenomena itu membuktikan bahwa peran politik perempuan dalam Islam telah ada sejak masa Nabi. Aisyah istri beliau juga mengambil peran penting dalam politik hingga keterlibatannya dalam perang jamal.
Dibidang pendidikan, Rasulullah memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk mengkaji Islam secara khusus kepada beliau pada hari-hari tertentu. Aisyah tercatat sebagai perempuan yang banyak meriwayatkan hadis dan melakukan ijtihad sebanyak 200 fatwa secara mandiri dan 600 fatwa bersama dengan sahabat-sahabat lainnya. Sebagai seorang ahli hadis terdepan, Aisyah telah meriwayatkan hadis pada kurun awal mencapai 2.210 hadis. Imam Bukhari dan Muslim yang dikenal sangat ketat menetapkan standar keshahihan hadis, keduanya memasukkan ke dalam koleksi hadis yang ditakhrijkannya sebanyak 300 hadis.
Dalam mengonstruk Islam, Rasulullah melakukan pemberontakan besar-besaran dalam upaya mengangkat harkat dan martabat perempuan. Ahmad Khayyarat mengemukakan sedikitnya ada tujuh hal merupakan revisi Islam terhadap tradisi Jahiliyah. Hal itu merupakan proses pembentukan konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam hukum Islam, yaitu:
a. Perempuan dalam Islam adalah orang yang dilindungi hak-haknya oleh undang-undang.
b. Perempuan mempunyai hak dalam memilih pasangan hidup secara mandiri.
c. Perempuan mempunyai hak melepaskan ikatan perkawinan (talaq).
d. Perempuan mempunyai hak waris dan harta benda.
e. Perempuan mempunyai hak memelihara anak (khadhanah).
f. Perempuan mempunyai hak mentasarufkan (membelajankan/mengatur) hartanya, karena harta merupakan simbol kemerdekaan dan kehormatan bagi setiap orang.
g. Perempuan mempunyai hak hidup dengan cara menetapkan aturan larangan melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan yang menjadi tradisi bangsa Arab Jahiliyah.
Ketujuh butir tersebut menunjukkan penghargaan Islam terhadap perempuan yang telah dilakukan pada masa Rasulullah saw disaat citra perempuan dalam tradisi Arab Jahiliyah sangat rendah.
2. Periode Pasca-Rasulullah SAW
Pada masa Rasulullah, keterlibatan perempuan dalam sejumlah peran publik telah dirintis dan dikembangkan dengan baik. Tingkat mobilitas perempuan pun cukup tinggi karena telah diberlakukan hak-hak mereka serta mendapatkan jaminan perlindungan dari Rasulullah. Tetapi, semenjak wafatnya Rasulullah, secara berangsur-angsur, peran dan hak-hak perempuan mengalami penurunan dari generasi sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan seterusnya hingga munculnya gerakan feminisme dalam Islam.
Pada masa sahabat, secara umum, nilai-nilai Islam yang ditanamkan Rasulullah dipraktikkan dengan baik karena para sahabat (masa khulafau al rasyidin) memiliki kedekatan dengan kehidupan Rasulullah. Tetapi, pada paruh terakhir masa itu, umat Islam mengalami konflik internal di bidang politik. Perbedaan interpretasi ayat dan pemahaman hadist, masih bercampurnya atsar dengan kabar, perluasan wilayah Islam dengan budaya yang kurang adaptatif dengan nilai-nilai Islam, dan munculnya kembali premordialisme Arab turut mendorong terabaikannya hak-hak perempuan.
Peran perempuan dalam pembentukan wacana keislaman sebenarnya cukup besar, namun terkesan tenggelam begitu saja. Setelah melalui penelusuran dan penjelajahan biografi terkemuka, seperti karya Ibnu Saad, terungkap data itu, yang selama ini terlupakan. Kalangan sejarawan selalu memfokuskan peran perempuan pada masa Nabi hanya merujuk pada isteri-isteri Rasulullah. Padahal, terdapat kurang lebih 1.200 sahabat perempuan yang berhubungan langsung dengan Rasulullah.
Tekanan dan penyempitan jumlah perempuan untuk partisipasi di dunia intelektual maupun peran-peran publik lainnya terus mengalami kemunduran. Di satu sisi, masa tabiit tabiin justru memasuki era scholastik Islam, munculnya tokoh-tokoh intelektual besar yang ditandai dengan lahirnya para Imam Madzhab, meningkatnya frekuensi ijtihad, disusunnya kitab-kitab Islam klasik seperti, ilmu Tafsir, ilmu Hadist, Fikih, Ushul Fikih, Filsafat Islam, ilmu Kalam maupun cabang-cabang ilmu Islam lainnya. Dengan demikian, perempuan tidak banyak terlibat dalam proses pembentukan mazhab yang paling monumental dalam sejarah peradaban Islam yang hingga sekarang masih menjadi acuan dalam penetapan hukum fikih di seluruh dunia.
3. Periode Kebangkitan Feminisme dalam Islam
Sejak awal abad 20 lahir gerakan feminisme dalam Islam. Gerakan ini bertujuan memperjuangkan perubahan struktur masyarakat ke arah yang lebih adil bagi laki-laki dan perempuan. Para feminis muslim, awalnya bermaksud menepis tuduhan bahwa Islam adalah agama yang menindas perempuan. Penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat disebabkan oleh adanya sistem yang tidak adil dan manusiawi. Feminisme Islam mengambil ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi sebagai dasar pijakan teori maupun praktik. Untuk itu laki-laki dan perempuan Islam didorong agar melakukan perubahan konstruk pemahaman yang keliru terhadap gender dalam pendekatan Islam.
Dalam pembahasan gender dan Islam perlu dibedakan pengertian feminis Islam dan feminis muslim. Feminis Islam adalah orang yang memperjuangkan hak-hak perempuan berangkat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi dengan mengemukakan pemikiran-pemikiran baru yang lebih berpihak pada perempuan sehingga seorang feminis Islam tidak terbatas yang beragama Islam. Seperti yang ditegaskan oleh Prof. Dr. Margot Badran, ia banyak menulis mengenai feminisme Islam, sedangkan dirinya bukan seorang muslim. Sedangkan feminis muslim adalah orang muslim yang memperjuangkan perempuan sekalipun tidak berangkat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist, tetapi substansi dan nilai-nilai Islam menjadi dasar pijakannya, sebagaimana Abu Zaid menolak disebut sebagai feminis Islam, tetapi ia lebih suka disebut dengan feminis muslim.
Dalam tulisan itu dikemukakan sejumlah pemikiran tentang feminisme dalam kajian Islam, baik yang berbasis akademis maupun berbasis gerakan. Feminis berbasis gerakan, biasanya berbentuk reaksi terhadap problem masyarakat dengan mengangkat berbagai kasus yang dialami perempuan dalam kehidupan. Di mana para feminis muslim mengambil peran konkret dengan menelusuri akar permasalahan yang memicu terjadinya diskriminasi gender di masyarakat. Pendekatan deduktif dengan mengkaji secara cermat terhadap teks kitab suci maupun melakukan pendekatan induktif dengan analisis sosial terhadap problem perempuan dalam relasinya dengan laki-laki, diikuti gerakan konkret diharapkan terjadi perubahan mendasar terhadap posisi, relasi, dan peran laki-laki dan perempuan yang bebas dari diskriminasi gender.
Gerakan feminisme itu tidak lepas dari gerakan revivalis Islam dan gerakan feminisme Barat. Pendidikan menjadi perhatian serius, dengan asumsi bahwa perbaikan pendidikan pada perempuan dapat memberikan penyadaran terhadap hak-haknya, SDM perempuan semakin meningkat, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta profesionalitas perempuan dalam bidangnya diharapkan akan terwujud sehingga posisi tawar perempuan dalam peran-peran publik semakin riil, dan perempuan dapat sharing dengan laki-laki dalam peran pengambilan keputusan publik maupun domestik.
Dengan demikian, pada awalnya tuntutan utama feminis muslim adalah perbaikan tingkat pendidikan pada perempuan sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Taimuriyah, seorang penulis dan penyair Mesir (1840-1902), Zainab Fawwaz dari Libanon (w.1914), Rokeya Skhawat Hossein (India), Emile Ruete, Zanzibar (1844-1924), Taj as Sulthanah (Iran), Nabawiyah Musa (Mesir), Fatima Alie (Turki), dan sebagainya. Mereka menulis artikel yang memuat gagasan pembebasan perempuan. Pembebasan perempuan menjadi titik awal untuk mengikis stereotype perempuan, di mana perempuan dipandang lemah, rendah, akalnya tidak sesempurna laki-laki, emosional, tidak dapat mandiri. Di sisi lain, pembebasan perempuan diharapkan dapat mengentaskan perempuan dari belenggu ketertindasan oleh kultur dan struktur yang sengaja atau tidak berdiri di atas legitimasi agama.
C. Pendekatan Dalam Gerakan Feminisme
Untuk meruntuhkan sistem budaya patriarki dan mencapai kesetaraan berdasarkan gender, formasi gerakan feminisme yang dicirikan semangat radikalisme diformulasikan kedalam dua bentuk pendekatan yang berbeda yakni dengan tetap mempertahankan femininitas atau sebaliknya merubah femininitas menjadi maskulinitas. Orientasi utama dari feminis modern dan teologi feminis adalah terjadinya perubahan eksernal perempuan. Perempuan selama ini telah terjebak dalam lingkungan sosialnya yang membentuk dirinya tidak bisa mandiri. Dekonstruksi theologi feminis dan upaya reinterpretasi terhadap ajaran agama merupakan indikasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Pendekatan pertama menekankan terciptanya persamaan dan kesetaraan bagi perempuan melalui penonjolan kualitas feminin yang menjadi sifat khas perempuan sehingga terbentuk budaya matriarkat. Adapun pendekatan yang kedua mengubah dunia perempuan menjadi dunia laki-laki sehingga status dan kedudukannya menjadi lebih setara. Terdapat dua formasi gerakan feminis yaitu : pertama proses transformasi sosial melalui perubahan yang evolusioner. Gerakan ini meyakini bahwa untuk meruntuhkan sistem patriarki yang hirarkis dan dominatif dapat dilakukan dengan perubahan internal yang menonjolkan kualitas feminim. Kedua transformasi sosial dengan perubahan eksternal yang revolusioner. Gerakan ini didasari pandangan bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan dimungkinkan terjadi melalui pengadopsian kualitas maskulin oleh perempuan.
Kelompok feminis posmodernis yang menggunakan pendekatan pertama sebagai ciri gerakannya justru dianggap akan menciptakan romantisasi femininitas melalui penonjolan kualitas feminim yang justru akan melanggengkan sistem patriarki karena romantisasi femininitas akan memperkuat posisi perempuan dalam sektor domestik. Sebaliknya pada pendekatan kedua ciri gerakan yang terbangun pada feminis modernis dianggap akan menciptakan terjadinya male clone dimana perempuan akan cenderung menjadi tiruan laki-laki karena perubahan streotipe feminim ke dunia maskulin bagi perempuan justru melanggengkan budaya paternalistik dalam hubungan sosial.
D. Teori Feminisme (Aliran-aliran Feminisme)
Sejak adanya gerakan feminis telah muncul berbagai teori feminisme yang dijadikan dasar berpijak bagi masing-masing gerakan. Masing-masing teori memiliki landasan dan pola pikir yang berbeda. Meskipun demikian, semua teori berusaha memahami kejadian dan kehidupan laki-laki dan perempuan, dalam suatu analisis yang menghubungkan pengalaman personal dan kolektif dengan pemahaman struktur hubungan jender dalam masyarakat dan budaya. Teori tersebut mempunyai tujuan untuk membantu memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat serta kemungkinan untuk memecahkannya. Namun demikian, secara garis besar di antara teori yang paling dominan dalam percaturan gerakan feminis adalah feminisme liberal (dikenal sebagai landasan gerakan feminisme modern), feminisme sosial, feminisme radikal, feminisme teologis, feminisme kultural, dan ekofeminisme. untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Feminisme Liberal
Teori feminis ini berakar pada pandangan filsafat liberalisme yang memiliki konsep dasar individu dan penekanan pada nalar sebagai dasar perubahan sosial. Dalam pandangan ini kebebasan merupakan hak setiap individu sehingga ia harus diberikan kebebasan untuk memilih, tanpa terkekang oleh pendapat umum maupun hukum. Ketidaksetaraan dalam masyarakat terjadi karena adanya pelanggaran terhadap kebebasan individu yang berlangsung melalui proses belajar sosial dan penolakan kesempatan pada kelompok tertentu (tertindas). Oleh karena itu, kesetaraan hanya dapat dicapai melalui kebijaksanaan peraturan ataupun proses pendidikan.
Ketimpangan peran jender yang melemahkan perempuan, dalam pandangan teori ini, terjadi karena hasil proses belajar melalui sosialisasi peran atas dasar seks. Hambatan utama bagi tercapainya kesamaan hak atas jenis kelamin terletak pada hukum dan praktik tradisional yang menolak kesetaraan hak individu antara perempuan dan laki-laki, yang telah memiliki hak lebih dahulu. Ketidaksetaraan tersebut muncul melalui stereotype yang dianggap oleh laki-laki ataupun perempuan sebagai sifat yang harus dilanggengkan melalui keluarga, sekolah, media masa, dan agen-agen sosial yang lain.
Karena ketidaksetaraan jender terjadi sebagai akibat adanya hambatan untuk memperoleh hak yang sama, maka feminisme liberal mempunyai tujuan untuk mendapatkan kesamaan jender. Membangun dunia sosial yang memberikan kesempatan pada setiap individu untuk menggunakan kebebasan pribadi. Perubahan dalam praktik sosialisasi dan pendidikan masyarakat akan mampu menghasilkan hubungan gender yang lebih liberal dan egaliter. Agar ketidaksetaraan jender bisa dieliminasi, stereotype jender harus dihapuskan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan yang lebih baik, pemberian peran yang bervariasi, serta pengenalan program kesempatan kesejajaran dan anti diskriminasi. Agar upaya pembebasan untuk mencapai kesetaraan tersebut berhasil, harus didukung dengan kebijakan di bidang hukum yang memberikan kesempatan yang sama, tanpa membedakan seks.
2. Feminisme Sosialis
Berbeda dari feminis liberalis, feminis sosialis memiliki pandangan yang radikal tentang terjadinya penindasan terhadap kaum perempuan. Menurut teori sosialis, penindasan tersebut berakar pada sistem kapitalisme dan patriarki sekaligus secara interaktif. Sebagaimana Marxis klasik, feminis sosialis juga memandang bahwa sistem kelas dan hubungan ekonomi kapitalisme telah mendorong munculnya penindasan terhadap perempuan. Dalam pandangan kapitalisme, perempuan dianggap sebagai milik laki-laki dan demi kepentingan mendapatkan keuntungan diperlukan eksploitasi terhadap perempuan. Akan tetapi, berbeda dari Marxis klasik, feminis sosialis memandang bahwa sistem kapitalisme bukanlah satu-satunya faktor dominan timbulnya penindasan terhadap perempuan. Hal ini karena penindasan tersebut terjadi, baik dalam masyarakat kapitalis maupun nonkapitalis. Dengan demikian, ada faktor lain yang sama dominannya, yakni sistem patriarki yang telah mendominasi seksisme dalam masyarakat.
Eksploitasi perempuan terkait dengan tujuan kapitalisme untuk mendapatkan keuntungan dan kebutuhan reproduksi, yakni tekanan pada pembagian kerja atas dasar seks dan penindasan ibu rumah tangga. Feminis sosialis bertujuan merestrukturisasi masyarakat yang sangat didominasi laki-laki dengan cara meruntuhkan sistem yang ada, yakni memperjuangkan persamaan kelas sosial dan persamaan jender secara simultan. Solusi terhadap penindasan pada perempuan harus dilakukan dengan menghilangkan kelas sosial sehingga memberikan jaminan persamaan pada setiap individu dalam proses produksi. Selanjutnya, pembagian kerja atas dasar seks juga harus dihilangkan sehingga tidak ada lagi pembedaan kerja antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya persamaan antar individu tanpa ada pembedaan kelas sosial dan pembedaan hubungan jender, status perempuan akan meningkat sejajar dengan laki-laki. Dengan sendirinya penindasan terhadap perempuan yang telah berlangsung selama ini pun akan berakhir.
Teori feminis ini berangkat dari suatu sudut pandang bahwa meskipun hubungan kelas ekonomi merupakan faktor penting dalam menentukan status perempuan, hubungan jender juga merupakan faktor yang sama pentingnya. Dua faktor ini, kelas dan jender, bersinggungan dan berinteraksi secara sinergis dalam masyarakat kapitalis. Secara sendiri, kapitalisme tidak memberikan sumbangan yang berarti pada kedudukan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, menghilangkan perbedaan kelas tidak serta merta menghilangkan seksisme dalam masyarakat.
3. Feminisme Radikal
Berbeda dari pandangan feminis sosialis, menurut feminis radikal, penindasan terhadap perempuan terjadi karena semata-mata hubungan sosial yang patriarkis. Mereka memandang bahwa patriarki merupakan sistem kekuasaan yang seksis yang menganggap bahwa laki-laki memilki superioritas atas perempuan. Pandangan tersebut berakar pada pembagian kerja atas dasar seks yang terjadi dalam masyarakat. Pada masa lalu, perempuan memegang kontrol kendali dalam masyarakat pemburu dan pengumpul. Akan tetapi, laki-laki pada waktu itu secara paksa menguasai perempuan sehingga mampu mengontrol organisasi sosial.
Teori ini berpandangan bahwa perkembangan seksisme berada dalam eksistensi patriarki dan hubungan sosial yang bersumber darinya. Oleh karena itu, feminis radikal tidak hanya melihat struktur yang dihasilkan dari peran jender, tetapi juga pada bagaimana ia tercerminkan dalam organisasi masyarakat yang patriarkal. Sistem patriarki, dalam pandangan teori ini, mendapat legitimasi dalam lembaga keluarga yang memberikan tempat yang subur bagi berkembangnya dominasi laki-laki yang menyebabkan terjadinya penindasan terhadap perempuan. Karena pandangan yang demikian, feminis radikal cenderung membenci laki-laki sebagai individu sehingga kebanyakan mereka hidup sebagai lesbian.
Jadi, konsekuensi dari pandangan yang demikian ini, menurut pandangan feminis radikal, hanya dengan menghilangkan sistem patriarkilah pembebasan perempuan dari penindasan dalam masyarakat akan berhasil. Sebagai strategi untuk pembebasan tersebut mereka merancang program perubahan dengan cara mendefinisikan kembali hubungan sosial melalui penciptaan budaya yang berpusat pada perempuan. Teorinya menekankan pada kapasitas positif perempuan dengan memfokuskan pada dimensi kreatif dari pengalaman hidup perempuan, khususnya karena budaya dan pengalaman perempuan dipandang sebagai penentang hubungan sosial yang patriarkal.
4. Feminisme Teologis
Teori ini dikembangkan berdasarkan paham teologi pembebasan yang berkembang pada tahun 1960-an dengan tokoh utamanya James Cone. Teori teologi ini sebelum diadopsi oleh para feminis telah diterapkan pada kelompok tertindas, terutama para pekerja pertanian di negara Amerika Latin. Dalam pandangan teori teologi ini sistem masyarakat dibangun berdasarkan ideologi, agama dan norma-norma kemasyarakatan, yang diaplikasikan dalam pola hubungan sosial. Oleh karena itu, bagaimanapun corak ideologi tersebut akan mempengaruhi pula corak pola hubungan sosial. Dengan demikian, ideologi dapat digunakan sesuai dengan kepentingan tertentu. Sebagai contoh, agama sebagai satu bentuk ideologi dipandang oleh Karl Marx sebagai alat untuk melegitimasi penguasa, tetapi oleh teolog pembebasan dipandang sebagai alat untuk membebaskan masyarakat dari penindasan. Gerakan feminis yang didasarkan pada teori ini berusaha menghilangkan stereotype jender sehingga tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Mereka menginginkan perubahan secara revolusioner terhadap ideologi yang bias laki-laki dengan tujuan menyingkirkan sistem patriarki dengan cara mencari landasan teologis yang memberikan kesamaan jender.
Teologi feminis merupakan aplikasi teologi pembebasan dalam gerakan feminis untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Hal ini karena penindasan perempuan dalam masyarakat merupakan konsekuensi dari ideologi gender yang memandang perempuan sebagai subordinasi dari laki-laki. Ideologi tersebut terus dipertahankan dalam kehidupan masyarakat untuk menjaga agar supremasi laki-laki atas perempuan tetap bertahan. Oleh karena itu, dalam ideologi menghilangkan penindasan, para feminis teologis berpendapat bahwa ideologi yang menempatkan perempuan sebagai subordinasi dari laki-laki harus diubah. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji ulang sumber nilai yang menjadi pijakan teologi tersebut. Kajian ulang ini diarahkan untuk mendapatkan pijakan yang sah guna mengembangkan suatu ideologi yang menempatkan perempuan setara dengan laki-laki. Dengan mengembangkan teologi ini diharapkan perempuan tidak lagi dianggap sebagai subordinasi laki-laki, tetapi sebagai mitra yang sejajar dengan laki-laki. Dengan demikian, penindasan terhadap perempuan dalam masyarakat akan hilang dengan sendirinya.
Teori feminisme teologis ini banyak dikembangkan oleh para feminis yang mengikatkan diri pada agama tertentu, seperti Kristen, Yahudi, dan Islam. Mereka beranggapan bahwa penindasan terhadap perempuan dalam masyarakat agamis berakar pada norma-norma agama yag ditafsirkan dengan memakai ideologi patriarki yang menyudutkan perempuan. Oleh karena itu, para feminis ini berusaha menafsirkan kembali norma-norma tersebut dengan menggunakan ideologi kesetaraan. Sebagai akibatnya, hasil dari penafsiran tersebut tidak lagi menempatkan perempuan sebagai subordinasi laki-laki, tetapi sebagai mitra. Dengan pandangan yang demikian ini diharapkan penindasan terhadap perempuan akan berakhir.
5. Ekofeminisme
Sebagaimana sebutannya, teori ini memadukan pandangan tentang ekologi dan feminisme sebagai usaha menemukan suatu alternatif untuk memecahkan masalah relasi gender dalam masyarakat patriarkal. Teori ini diawali dengan kritiknya terhadap teori-teori sebelumnya yang menggunakan prinsip maskulinitas, ideologi untuk menguasai dalam usaha mengakhiri penindasan perempuan sebagai akibat dari sistem patriarki. Prinsip tersebut dianggap oleh teori ekofeminisme tidak saja anti terhadap feminitas, yang sebenarnya diperjuangkan oleh para feminis untuk dicapainya, tetapi juga terhadap ekologi. Dengan menggunakan prinsip maskulinitas dalam mengembangkan teorinya, para feminis tersebut berarti secara tidak langsung juga menyingkirkan prinsip feminitas, ideologi yang mengedepankan keramahan terhadap sesama manusia dan lingkungan, dan sekaligus mengagungkan maskulinitas. Oleh karena itu, gerakan feminis yang didasarkan pada teori-teori tersebut justru akan menimbulkan masalah baru dengan corak lama.
Ekofeminisme berusaha mengaitkan gerakan feminisme dengan ekologi secara spiritual. Hal itu dilakukan karena teori ini memandang bahwa eksistensi alam bekerja dengan prinsip feminitas sehingga bila maskulinitas menguasai alam, akan terjadi kehancuran alam, disamping penindasan terhadap yang lemah dan perempuan. Karena keyakinannya bahwa penggunaan maskulinitas tidak akan dapat mengubah sistem masyarakat dan ekologi menjadi lebih baik, feminis aliran ini berusaha memecahkan masalah hubungan gender serta penjagaan lingkungan melalui peran perempuan sebagai ibu, pengasuh, dan pemelihara dalam keluarga dan lingkungan, dengan menggunakan prinsip feminitas yang ramah. Teori ini juga memandang individu sebagai makhluk yang terikat dan berinteraksi dengan lingkungannya.
E. Respon Muslim Terhadap Feminisme
Sebagaimana terlihat secara historis, munculnya feminisme adalah berasal dari Barat, sehingga jelas bahwa kaum muslim dalam konteks ini melihat feminisme sebagai “budaya luar” yang mesti direspon. Persoalan mendasar dalam membahas isu-isu gerakan feminisme adalah mengenai posisi perempuan dalam Islam, apakah kondisi realitas empiris kaum perempuan itu telah sesuai dengan norma ajaran Islam atau belum? Dan apakah telah sesuai antara fakta dengan yang dicita-citakan atau antara normativitas agama dengan historisitas?
Respon masyarakat Islam terhadap gerakan feminisme ini dapat dikatagorikan menjadi dua, yaitu:
1. Golongan Anti Feminisme
Golongan ini menganggap bahwa sistem relasi antara laki-laki dan perempuan di masyarakat telah sesuai dengan norma ajaran Islam. Oleh karenanya, tidak perlu ada gerakan feminisme lagi. Golongan ini rupanya menghendaki adanya “status quo” dan menolak untuk mempermasalahkan kondisi maupun posisi kaum perempuan.
Ada beberapa kemungkinan mengapa mereka menolak feminisme : Pertama, boleh jadi karena mereka merasa nikmat dan diuntungkan oleh sistem dan struktur relasi antara laki-laki dan perempuan yang selama ini ada, oleh karenanya, mereka berusaha melanggengkannya. Dengan demikian bahwa penolakan terhadap feminisme sesungguhnya merupakan manifestasi dari ketakutan akan perubahan. Feminisme yang memperjuangkan kebebasan bagi perempuan, reformulasi pola hubungan dan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan di lingkup pribadi, keluarga dan masyarakat dilihat sebagai ancaman terhadap kemapanan tradisi, institusi keluarga dan terhadap ideologi patriarki. Feminisme dianggap sebagai cultural counter yang akan membahayakan status quo.
Kedua, penolakan tersebut juga disebabkan oleh adanya kerancuan dalam memahami antara feminisme sebagai ideologi yang berasumsi dapat merusak institusi masyarakat dengan feminisme sebagai bentuk keprihatinan terhadap masalah-masalah yang diderita oleh kaum perempuan. Dengan demikian penolakan terhadap gerakan feminisme dari sudut kedua ini lebih disebabkan oleh karena mereka tidak sepenuhnya memahami substansi feminisme. Mereka telah menjadi “korban pengertian” dan tuduhan salah kaprah mengenai feminisme yang dideskriditkan sebagai gerakan perempuan yang memberi kesan-kesan negatif, seperti anti laki-laki, perusak keluarga, dan menjadi perempuan yang tidak mau melahirkan anak.
2. Golongan Pro Feminisme
Golongan kedua ini menganggap bahwa perempuan secara umum saat ini berada dalam suatu sistem patriarki yang diskriminatif serta diperlakukan secara tidak adil atau minimal kurang memperoleh apresiasi. Artinya, selama ini posisi dan kondisi perempuan secara faktual-empiris belum mencerminkan cita-cita normatif ajaran Islam sebagaimana dalam Al-Qur’an yang sangat menekankan prinsip keadilan.
Kaum perempuan dianggap telah menjadi korban ketidakadilan dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan yang dikonstruksikan secara sosial dan kultural oleh sistem masyarakat yang patriarki. Harus disadari bahwa tafsiran kitab suci Al-Qur’an pun tidak lepas dari sikap semacam itu, meskipun sebagian telah menggariskan norma-norma baru yang mengatasi kecenderungan tersebut. Namun sikap sosial yang merendahkan perempuan tersebut agaknya sudah begitu meluas dan kuat, sehingga norma-norma kitab suci yang bersifat progresif menjadi terpengaruh serta ditafsirkan sesuai dengan sikap mental yang berlaku.
Dengan demikian, kondisi dan posisi perempuan yang diperlakukan secara tidak adil dan bahkan tertindas baik secara fisik maupun psikologis semakin memperoleh legitimasi dari penafsiran kitab suci Al-Qur’an dan Hadis secara sepihak oleh kaum laki-laki. Padahal, sesungguhnya Al-Qur’an itu lebih bersifat liberal dan menghargai dalam memperlakukan Al-Qur’an. Dibandingkan dengan kitab suci lainnya. Dalam kenyataan historis sosiologis, ia juga mengalami nasib yang sama, yakni cenderung ditafsirkan sesuai dengan sikap mental masyarakat yang patriarki.
Oleh karenanya, golongan kedua ini melihat bahwa posisi perempuan secara faktual di masyarakat yang tertindas dan diperlakukan secara tidak adil oleh sistem dan struktur gender harus dihentikan. Sebab proses ketidakadilan tersebut juga berakar dari ideologi yang didasarkan pada keyakinan agama, maka salah satu upaya perjuangan ideologis adalah dengan cara melakukan reinterpretasi dan bahkan dekonstruksi terhadap penafsiran Al-Qur’an yang tidak adil. Al-Qur’an meskipun diyakini sebagai “penjelmaan” dari kehadiran Tuhan, namun begitu memasuki wilayah historisitas kemanusiaan akan terimbas oleh batasan-batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia.
F. Ciri Gerakan Feminisme Islam
Jika memang setuju dengan adanya gerakan feminisme sebagai upaya untuk menghilangkan deskriminasi terhadap kaum perempuan khususnya, dan manusia pada umumnya, maka harus ada karakteristik khusus bagi perumusan feminisme Islam. Sebab jika tidak, berarti kaum muslim hanya akan selalu “mengekor” kepada Barat. Seakan-akan budaya Barat dapat diterima begitu saja sebagai taken for granted, hingga nyaris tanpa ada upaya selektifitas dan kritik terhadap import budaya Barat. Bagaimanapun, budaya masyarakat Timur yang cenderung religius sangat berbeda dengan budaya Barat yang cenderung sekuler dan liberal.
Beberapa hal yang seharusnya diperhatikan sebagai salah satu ciri khas dari gerakan feminisme Islami, adalah:
1. Feminisme Islam harus mendasarkan diri kepada agama. Feminis muslim harus menyadari bahwa agama Islam dan ajarannya (Al-Qur’an dan Hadis) adalah sumber nilai dan pendukung terbaik dalam perjuangannya dan yang menjamin akan hak-hak perempuan. Feminisme Islam harus senantiasa merujuk kepada prinsip-prinsip ajaran Al-Qur’an sebagai sumber nilai tertinggi dan perilaku Rasulullah SAW adalah sebagai uswah hasanah (teladan terbaik).
2. Feminisme Islam mestinya tidak bersikap chauvinistik. Kaum feminis muslim jangan hanya menekankan kekuatannya kepada perempuan dengan mengabaikan potensi kekuatan laki-laki, bahkan berusaha meruntuhkannya. Laki-laki dan perempuan diciptakan oleh Tuhan adalah sebagai mitra, bukan sebagai musuh atau lawan (rival), sehingga dapat saling melengkapi satu sama lain serta dapat hidup secara harmonis dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3. Feminisme Islam harus memandang ajaran Islam secara integral dan menyeluruh. Al-Qur’an dan tradisi-tradisi Islam yang pernah muncul dalam sejarah, dapat dijadikan pisau bedah analisis dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Dengan tetap harus mempertimbangkan konteks sosio-kultural pada waktu itu.
G. Upaya Feminisme-Islam dalam Memperjuangkan Islam Qur’ani
Feminisme-Islam berupaya untuk memperjuangkan apa yang disebut Riffat Hassan “Islam pasca-Patriarki” yang tidak lain adalah (dalam bahasa Riffat sendiri) “Islam Qur’ani” yang sangat memperhatikan pembebasan manusia baik perempuan maupun laki-laki dari perbudakan tradisionalisme, otoritarianisme (agama, politik, ekonomi atau yang lainnya), tribalisme, rasisme, seksisme, perbudakan atau lain-lain yang menghalangi manusia mengaktualisasikan visi Qur’ani tentang tujuan hidup manusia yang mewujud dalam pernyataan klasik : kepada Allah-lah mereka kembali. Tujuan Islam Qur’ani adalah untuk menegakkan perdamaian yang merupakan makna dasar Islam.
Tanpa penghapusan ketidaksetaraan, ketidaksejajaran, dan ketidakadilan, yang meliputi kehidupan manusia, pribadi maupun kolektif, tidak mungkin untuk berbicara tentang perdamaian dalam pengertian yang diinginkan Al-Qur’an.
Gerakan feminisme Islam (harakah tahrir al-mar’ah) dalam sejarah Islam sendiri khususnya di Indonesia, berlangsung dalam beberapa cara:
1. Melalui pemberdayaan terhadap kaum perempuan, yang dilakukan melalui pembentukan pusat studi wanita.
2. Melalui buku-buku yang ditulis dalam beragam tema.
3. Melakukan kajian historis tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam sejarah masyarakat Islam yang berhasil menempatkan perempuan benar-benar sejajar dengan laki-laki dan membuat mereka mencapai tingkat prestasi yang istemewa dalam berbagai bidang.
4. Melakukan kajian-kajian kritis terhadap teks-teks keagamaan, baik Al-Qur’an maupun Hadis, yang secara literal menampakkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini dilakukan penafsiran ulang dengan pendekatan hermeneutik dan melibatkan pisau analisis yang ada dalam ilmu-ilmu sosial untuk menunjukkan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah kita mengkaji dan menelaah tentang Feminisme dalam Islam maka dapat diambil kesimpulan bahwa gerakan feminisme adalah kesadaran terhadap adanya diskriminasi, ketidakadilan dan subordinasi perempuan, dilanjutkan dengan sebuah upaya untuk merubah keadaan tersebut menuju kesuatu sistem masyarakat yang lebih adil.
Untuk menjadi feminis tidak harus berjenis kelamin perempuan. Seorang laki-laki pun dapat menjadi seorang feminis, asal memiliki cocern dan kesadaran untuk mengubah ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Perhatian utama dari gerakan feminisme dengan demikian adalah terciptanya suatu justice (keadilan), equality (kesetaraan), dalam sistem dan struktur masyarakat.